Jakarta - Kabarlagi.id. Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap frasa "penuh konsentrasi" yang tercantum dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Permohonan itu diajukan oleh Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Putusan perkara Nomor 101/PUU-XXIV/2026 dibacakan Selasa siang (12/5/2026) di Ruang Sidang MK. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foeh membacakan pertimbangan demi pertimbangan sebelum sampai pada amar yang menegaskan bahwa dalil Pemohon tidak beralasan hukum.
Yang menarik dari putusan ini bukan semata penolakannya. Di tengah pertimbangan, Mahkamah justru melempar gagasan yang lebih maju: perlunya pemanfaatan teknologi untuk memantau kondisi fisik pengemudi secara real-time. Sebuah langkah yang melampaui perdebatan soal tafsir norma.
Dilansir dari laman resmi mkri.id, Daniel menyebut kelelahan, kantuk, dan hilangnya kewaspadaan sebagai kontributor serius dalam kecelakaan lalu lintas. Dari sinilah ia mulai menyinggung peran teknologi.
"Oleh karena itu, seiring dengan meningkatnya kesadaran berkendaraan yang aman dan baik, serta perkembangan teknologi terkait tertib berlalu-lintas, sudah seharusnya tersedia atau memanfaatkan teknologi perlalulintasan yang mampu mendeteksi tanda-tanda kelelahan, mengantuk atau tidak waspadanya pengemudi ketika sedang mengemudikan kendaraan, misalnya melalui pola gerak mata, ekspresi wajah, posisi kepala, atau durasi mengemudi dengan menggunakan alat pengukur waktu/timer. Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan dini kepada pengemudi mulai terindikasinya kehilangan kewaspadaan atau konsentrasi yang dapat membahayakan dalam berlalu-lintas," terang Daniel.
Pernyataan itu seperti membuka peta jalan baru. Selama ini pengawasan terhadap kondisi pengemudi nyaris mustahil dilakukan secara manual.
Kamera pemantau gerak mata, sensor posisi kepala, hingga timer durasi berkendara yang disinggung Daniel menawarkan solusi yang terukur. Bukan lagi mengandalkan interpretasi subjektif petugas di lapangan.
Sementara itu, inti permohonan Reihan sendiri justru kandas. Ia sebelumnya mendalilkan bahwa frasa "penuh konsentrasi" tidak punya batasan jelas. Tidak ada rincian perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi. Ia mencontohkan aktivitas merokok dan penggunaan telepon genggam saat berkendara. Dalam pandangannya, ketiadaan parameter itu membuka celah multitafsir yang berbahaya.
Mahkamah melihatnya secara berbeda. Frasa itu dinilai masih relevan justru karena sifatnya yang lentur. Ia menjadi standar perilaku sekaligus pengingat bagi siapa pun yang berada di balik kemudi.
Puncaknya tiba saat Daniel membacakan penegasan terakhir. Ia merinci satu per satu hak konstitusional yang didalilkan Pemohon dan menyatakan tidak satu pun yang terlanggar.
"Frasa 'penuh konsentrasi' dalam norma Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 telah ternyata tidak bertentangan dengan hak atas kepastian hukum, hak atas perlindungan diri dan rasa aman dari ancaman ketakutan, hak atas kehidupan yang sejahtera, tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak asasi manusia, dan pengakuan atas hak dan kebebasan setiap orang yang dibatasi oleh undang-undang untuk menghormati hak orang lain, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Daniel menutup.
Dengan putusan ini, Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tetap utuh tanpa perubahan makna. Tapi arah pembicaraan sudah bergeser. Mahkamah tak cuma mempertahankan norma lama, melainkan memberi isyarat bahwa era pengawasan berkendara berbasis teknologi sudah di depan mata. Kini tinggal menunggu langkah pemerintah dan pemangku kepentingan menjawab tantangan itu.
[tags=uji materiil UU LLAJ, frasa penuh konsentrasi, MK tolak gugatan mahasiswa, teknologi deteksi kelelahan pengemudi, Daniel Yusmic P Foeh]
[authorbox name=Rizki Adi Saputra, photos=https://secure.gravatar.com/avatar/188b55620db944355698f5c9f93dc62ab904442e7d68f0bbdbdebec4d6da168b?s=300&d=mm&r=g, bio=Jurnalis Videografer & Founder Klik Ternak. 2+ thn pengalaman menyatukan teknologi & visual storytelling demi edukasi peternakan yang inspiratif. status=Jurnalist di Kabarlagi, web=https://klikternak.com]
Komentar
Posting Komentar